DEMOKRASI
DEMOKRASI
A. PENGERTIAN
DEMOKRASI
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos
yang berarti rakyat dan cratos yang
berarti memerintah. Demokrasi berarti pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam
sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaaan tertinggi) berada di
tangan rakyat. Negara yang menganut kedaulatan rakyat, akan ditindaklanjuti
oleh sikap dan perilaku bangsanya yang demokratis. Para pemimpin dan rakyat
akan melaksanakan demokrasi dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Dari sudut
terminology , banyak sekali definisi demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa
ahli politik , diantaranya :
Ø Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat dan untuk rakyat (Government
of the people , by the people and for the people)
Ø Menurut Haris Sochhe
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan rakyat , karena itu kekuasaan pemerintah melekat
pada diri rakyat.
Ø Menurut Internasional Commision for Jurist
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan - keputusan
politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil – wakil yang dipilih
oleh mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Ø Menurut Joseph A. Schmeter
Demokrasi
adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana
individu – individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat.
B. DASAR
HUKUM DEMOKRASI
Secara yuridis pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan impelentasi sistem pemerintahan
berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan ada di
tangan rakyat.” Oleh karena itu yang menjadi landasan pokok pelaksanaan Demokrasi
di Indonesia adalah:
a.
Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan bahwa ” .... maka disusunlah
kemerdekaaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
”Kedaulatan
ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
c.
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”
d.
Pasal 28E UUD 1945 ayat 3
”Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
C. MACAM – MACAM DEMOKRASI
1. Ditinjau dari Pelaksanaannya
a.
Demokrasi
Langsung (direct democracy)
Demokrasi
langsung (direct democracy) adalah
demokrasi yang melibatkan semua rakyatnya tanpa melalui pejabat yang dipilih
atau diangkat, untuk ikut serta dalam pembuatan keputusan negara. Demokrasi ini
dipraktekkan pada zaman Yunani Kuno, di negara-negara kota (Polis) di Athena
yang berpenduduk antara 5000 sampai dengan 6000 orang.
Kelebihan dari demokrasi ini adalah rakyat dapat menyampaikan aspirasinya secara langsung
dan pemerintah akan secara langsung mengetahui aspirasi dan persoalan-persoalan
yang dihadapi masyarakat.
Sedangkan kelemahannya adalah sulit mencari tempat yang dapat
menampung seluruh rakyat. Tidak semua rakyat memiliki kemampuan menyelesaikan
persoalan yang kompleks, sehingga sulit menghasilkan keputusan musyawarah yang baik.
b.
Demokrasi Tidak Langsung (indirect democracy)
Demokrasi
tidak langsung (indirect democracy)
adalah demokrasi yang melibatkan para warga untuk memilih para pejabat dalam
membuat keputusan politik yang rumit, merumuskan undang-undang, dan menjalankan
program kepentingan umum serta merundingkan isu-isu masyarakat yang rumit,
secara bijaksana dan sistematis.
2. Ditinjau dari Hubungan Antarlembaga Negara
a.
Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer ialah demokrasi yang menunjukkan adanya hubungan
yang erat antara badan eksekutif dengan badan legislatif. Di dalam sistem
parlementer, kekuasaan legislatif
terletak di atas kekuasaan eksekutif. Menteri-menteri yang menjalankan
kekuasaan eksekutif diangkat atas usul suara terbanyak dalam sidang legislatif,
dan bertanggung jawab kepada legislatif (parlemen). Sistem ini disebut dengan
sistem kabinet parlementer. Dalam demokrasi ini presiden atau raja berkedudukan
sebagai kepala negara (bukan kepala pemerintahan, sehingga tidak dapat diminta
pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan).
Kelebihan dari
demokrasi ini yaitu mudah tercapainya kesepakatan antara legislatif dan
eksekutif. Dengan demikian, para menteri sebagai hasil pilihan rakyat (melalui
parlemen) akan lebih berhati-hati menjalankan tugasnya karena dapat dijatuhkan
oleh parlemen.
Kelemahannya yaitu
kedudukan badan eksekutif tidak stabil, sering terjadi pergantian kabinet. Oleh
karena itu, kebijakan politik dan program kerja pemerintah tidak dapat
diselesaikan.
Ciri-ciri demokrasi parlementer adalah :
Ø Kedudukan
eksekutif di bawah parlemen dan sangat tergantung pada parlemen.
Ø Jumlah
anggota parlemen lebih banyak dari eksekutif.
Ø Terdapat
pembagian kekuasaan dan kerja sama yang erat antara eksekutif dan legislatif.
Badan yudikatif yang menjalankan kekuasaan peradilan menjalankan tugas tanpa
campur tangan eksekutif dan legislatif.
Ø Berlaku dalam negara republik
atau monarkhi konstitusional
Demokrasi parlementer diterapkan di Inggris, Eropa Barat,
dan Indonesia pada masa UUDS 1950.
b.
Demokrasi
dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan
Demokrasi
dengan Sistem Pemisahan Kekuasaaan ialah demokrasi
yang menunjukkan adanya pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif.
Dalam demokrasi ini para menteri diangkat oleh Presiden, berkedudukan sebagai
pembantu presiden dan harus bertanggung jawab kepada presiden. Sistem ini
disebut dengan sistem presidensial.
Kelebihannya yaitu badan
eksekutif lebih stabil karena tidak dapat dibubarkan oleh parlemen, pemerintah
dapat melaksanakan program sesuai dengan masa jabatannya, mencegah terjadinya kekuasaan
yang terpusat pada seseorang, dan adanya sistem checks and balances (pengawasan
dan penyeimbangan) untuk menghindari dominannya kekuasaan pada setiap badan.
Kelemahannya yaitu keputusan merupakan hasil
tawar menawar antara legislatif dan eksekutif yang seringkali tidak tegas serta
proses pengambilan keputusan menyita waktu yang lama.
Ciri-ciri demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
adalah :
Ø Praktek
kenegaraan dipengaruhi oleh teori Trias Politika yang dikembangkan oleh
Montesquieu. Menurut ajaran ini ada tiga kekuasaan yang terpisah secara tegas
yaitu kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana
undang-undang), dan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili).
Ø Kedudukan
Presiden adalah sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Ø Jabatan
Presiden dan menteri-menteri tidak tergantung pada dukungan parlemen, sehingga
tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
Demokrasi dengan sistem pemisahan
kekuasaan berlaku antara lain di Amerika Serikat dan Indonesia.
c.
Demokrasi
dengan Sistem Referendum
Demokrasi
dengan Sistem Referendum ialah demokrasi
yang menunjukkan adanya pengawasan rakyat terhadap badan legislatif secara
langsung melalui referendum. Referendum
terdiri dari dua bentuk, yaitu :
v Referendum obligator (referendum wajib)
adalah pemungutan suara rakyat yang wajib dilaksanakan untuk menentukan
berlakunya suatu undang-undang dasar negara. Misalnya, referendum mengadakan
perubahan UUD. Jadi, suatu undang-undang berlaku bila sudah mendapat
persetujuan dari rakyat.
v Referendum fakultatif (referendum tidak
wajib) adalah pemungutan suara rakyat yang tidak
bersifat wajib untuk menentukan suatu rencana undang-undang. Persetujuan rakyat
atas suatu undangundang diminta bila dalam waktu tertentu setelah undang-undang
diumumkan rakyat memintanya. Misalnya, referendum untuk menentukan perlu
tidaknya suatu undang-undang dipertahankan, diubah atau direvisi.
Kelebihan dari
demokrasi ini antara lain penyelesaian persoalan antarorganisasi negara
diputuskan oleh rakyat tanpa melalui partai dan badan perwakilan bebas
menentukan tanpa terpengaruh oleh partai / golongannya.
Memiliki kelemahan antara lain
pembuatan undang-undang relatif lama dan sulit karena rakyat biasa tidak mahir
dalam menilai atau menguji suatu undang-undang.
Ciri-ciri
demokrasi dengan referendum adalah :
Ø Tugas
badan perwakilan berada dibawah pengawasan seluruh rakyat
secara langsung.
Ø Keputusan
badan legislatif bisa berlaku melalui persetujuan rakyat
atau tanpa persetujuan rakyat sepanjang
rakyat menerimanya.
Demokrasi
dengan sistem referendum ini berlaku di Swiss.
3. Ditinjau dari Prinsip Ideologi
a.
Demokrasi
Liberal
Demokrasi
liberal, yaitu demokrasi yang dilandasi
oleh paham kebebasan individu, dengan mengabaikan kepentingan umum.
Demokrasi ini dipraktekkan di negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan
Inggris.
b.
Demokrasi
Rakyat
Demokrasi
rakyat adalah demokrasi yang dilandasi
paham sosialis / komunis, dengan mengutamakan kepentingan negara tapi
mengabaikan kepentingan perseorangan. Lembaga-lembaga demokrasi pada
umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kekuasaan ada di tangan
sekelompok kecil pimpinan partai komunis. Mereka ini yang memegang dan
mempergunakan kekuasaan menurut ideologi totaliter komunis. Dalam demokrasi
rakyat, pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya di dapat dalam
sistem demokrasi lainnya.
Demokrasi ini terdapat dalam
negara-negara komunis yang totaliter, seperti Rusia, Korea Utara, RRC, dan
negara-negara di Eropa Timur.
c.
Demokrasi
Pancasila
Demokrasi
Pancasila, yaitu demokrasi khas Indonesia yang berasaskan musyawarah untuk mufakat, dengan mengutamakan keseimbangan
kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Akan tetapi, bila tidak tercapai
mufakat, pengambilan keputusan dapat ditempuh melalui pemungutan suara (Pasal
2, Ayat (3), UUD 1945).
Dalam
Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani
minoritas. Dominasi mayoritas adalah
kelompok besar yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara
dengan mengabaikan kelompok yang kecil. Tirani
minoritas adalah kelompok kecil yang menguasai segala segi kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok besar.
Keunggulan Demokrasi Pancasila dibanding dengan demokrasi lainnya sebagai berikut :
Ø Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia
dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan.
Ø Mendahulukan kepentingan rakyat, dalam hal ini
hak rakyat diakui dan dihargai.
Ø Mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan
kemudaian baru menggunakan suara terbanyak
Ø Kebenaran dan keadilan selalu dijunjung
tinggi.
Ø Mengutamakan kejujuran dan iktikad baik.
D. CONTOH PELAKSANAAN DEMOKRASI YANG ADA DI INDONESIA
1.
Tahun
1945-1949
Pada masa ini demokrasi yang
dilaksanankan di Indonesia adalah Demokrasi
Parlementer.
Pada periode
ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD
1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat
dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah
fungsi sebagai MPR. Maka dari itu, sistem
kabinet yang seharusnya Presidensiil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer
seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal.
2.
Tahun 1949 –
1950
Pada tahun
1949 – 1950 demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia adalah Demokrasi Parlementer (Demokrasi Liberal).
Pada periode
ini berlaku Konstitusi RIS. Konstitusi RIS mengatur bahwa negara RIS adalah
negara demokrasi. Sistem pemerintahan demokrasi yang dianut Konstitusi RIS
adalah sistem parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Indonesia dibagi dalam
beberapa negara bagian. Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan
Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS,
sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara
Kesatuan dengan UUDS 1950.
3.
Tahun 1950
– 1959
Pada periode ini demokrasi yang
dilaksanakan di Indonesia adalah Demokrasi
Parlementer (Demokrasi Liberal).
Menurut UUDS 1950 negara Kesatuan
Indonesia yang "baru" juga merupakan negara demokrasi dengan sistem
pemerintahan parlementer.
Berbeda dengan masa berlakunya UUD
1945 yang pertama (1945-1949), berlakunya sistem parlementer di masa RIS dan
UUDS 1950 bersifat konstitusional.
Kedua konstitusi itu mengatur berlakunya sistem parlementer di Indonesia.
Sedangkan berlakunya sistem parlementer di masa UUD 1945 lebih merupakan
"penyimpangan". Masa berlakunya UUDS 1950 disebut juga sebagai masa parlementerisme konstitusional, yaitu masa berlakunya sistem demokrasi parlementer
seperti yang diatur konstitusi.
Sistem pemerintahan demokrasi parlementer disebut juga sebagai sistem
demokrasi liberal, karena dilandasi oleh paham yang mengagungkan kebebasan
manusia (liberalisme).
Pada periode ini, kabinet selalu
silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing
partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.
Setelah negara RI dengan UUDS 1950
dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9
tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi
Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan
Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta
merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan
makmur, sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran
Konstituante, berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950, dan
pembentukan MPRS dan DPAS.
4.
Tahun 1959 –
1965 (Orde Lama)
Pada periode ini sering juga
disebut dengan Orde Lama. UUD yang
digunakan adalah UUD 1945 dengan
sistem Demokrasi Terpimpin.
Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung
jawab kepada DPR, presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak
ditangan “Pemimpin Besar Revolusi”.
Dengan demikian pemusatan kekuasaan
di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden
menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang
puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965
(G 30 S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.
5.
Tahun 1966
– 1998 (Orde Baru)
Pada periode ini di Indonesia
dilaksanakan Demokrasi Pancasila. Periode
ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde
baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen.
Secara tegas dilaksanakan sistem
Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara
sesuai dengan amanat UUD 1945. Pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan
masa jabatan presiden tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada
presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya
budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga menyengsarakan rakyat
banyak. Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi semu. Lembaga
negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
Lahirlah gerakan reformasi yang
dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam berbagai bidang. Pemerintahan
Soeharto yang otoriter berakhir setelah gerakan mahasiswa berhasil memaksa
Soeharto untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden. Pernyataan
pengunduran diri itu dilakukan pada tanggal 21 Mei 1998 dan sekaligus
mengakhiri masa Orde Baru.
6.
Tahun 1998
– sekarang (Orde Reformasi)
Demokrasi yang dilaksanakan di
Indonesia pada Orde Reformasi ini adalah Demokrasi
Pancasila.
Demokrasi yang dikembangkan pada
masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi
Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah
dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih
presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang
lain.
E.
PENERAPAN
DEMOKRASI DI BERBAGAI BIDANG
a.
Penerapan
Demokrasi dalam Bidang Politik
Ø Penyelenggaraan
pemilihan umum
Ø Pergantian
pemegang kekuasaan pemerintahan
Ø Kebebasan
menyatakan pendapat
b.
Penerapan
Demokrasi dalam Bidang Ekonomi
Ø Berkoperasi
Ø Tidak
menguasai bidang-bidang ekonomi yang menguasai hajat (kepentingan) orang
banyak
Ø Membayar pajak
c.
Penerapan
Demokrasi dalam Bidang Sosial Budaya
Ø Melaksanakan pendidikan
Ø Memajukan budaya nasional
d.
Penerapan
Demokrasi dalam Bidang Masyarakat
Ø Membantu korban bencana alam
Selain
diterapkan di berbagai bidang, demokrasi juga diterapkan di berbagai
lingkungan, antara lain :
a.
Di
Lingkungan Keluarga
Ø Masalah
keluarga dibahas secara musyawarah mufakat
Ø Menghormati
pendapat anggota keluarga
Ø Mengakui
perbedaan yang ada
Ø Berlaku
adil terhadap semua anggota keluarga tanpa pilih kasih
Ø Mendahulukan
kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi
b.
Di
Lingkungan Sekolah
Ø Melaksanakan kegiatan pemilihan
pengurus OSIS, ketua kelas, kegiatan pramuka
Ø Pembagian tugas piket yang merata
Ø Saling
menghargai pendapat orang lain
Ø Tidak
membeda – bedakan teman dalam bergaul
c.
Di
Lingkungan Masyarakat
Ø Bersama-sama
menjaga kedamaian masyarakat
Ø Pemilihan
organisasi masyarakat
Ø Saling
tenggang rasa sesama warga
Ø Memecahkan
masalah dengan musyawarah mufakat
Ø Menghargai
pendapat orang lain
Ø Memberi
usul, kritik, dan saran untuk kesejahteraan desa
d.
Di
Lingkungan Bangsa dan Negara
Ø Pemilu DPR,
DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden
Ø Rapat DPR
untuk menetapkan UU dan APBN
Ø Memiliki
rasa malu dan beryanggunga jawab kepada publik
Ø Sikap
mengedepankan kedamaian dan kesejukan kepada publik