DEMOKRASI



DEMOKRASI


A. PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti memerintah. Demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaaan tertinggi) berada di tangan rakyat. Negara yang menganut kedaulatan rakyat, akan ditindaklanjuti oleh sikap dan perilaku bangsanya yang demokratis. Para pemimpin dan rakyat akan melaksanakan demokrasi dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dari sudut terminology , banyak sekali definisi demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli politik , diantaranya :
Ø Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat  dan untuk rakyat (Government of the people , by the people and for the people)
Ø Menurut Haris Sochhe
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat , karena itu kekuasaan pemerintah melekat pada diri rakyat.
Ø Menurut Internasional Commision for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan - keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil – wakil yang dipilih oleh mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Ø Menurut Joseph A. Schmeter
Demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu – individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

B.  DASAR HUKUM DEMOKRASI
Secara yuridis pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan impelentasi sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan ada di tangan rakyat.” Oleh karena itu yang menjadi landasan pokok pelaksanaan Demokrasi di Indonesia adalah:
a.         Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan bahwa ” .... maka disusunlah kemerdekaaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.        Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
”Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
c.         Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”
d.        Pasal 28E UUD 1945 ayat 3
”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

C.  MACAM – MACAM DEMOKRASI
1.    Ditinjau dari Pelaksanaannya
a.      Demokrasi Langsung (direct democracy)
Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang melibatkan semua rakyatnya tanpa melalui pejabat yang dipilih atau diangkat, untuk ikut serta dalam pembuatan keputusan negara. Demokrasi ini dipraktekkan pada zaman Yunani Kuno, di negara-negara kota (Polis) di Athena yang berpenduduk antara 5000 sampai dengan 6000 orang.
Kelebihan dari demokrasi ini adalah rakyat dapat menyampaikan aspirasinya secara langsung dan pemerintah akan secara langsung mengetahui aspirasi dan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat.
Sedangkan kelemahannya adalah sulit mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat. Tidak semua rakyat memiliki kemampuan menyelesaikan persoalan yang kompleks, sehingga sulit menghasilkan keputusan musyawarah yang baik.

b.      Demokrasi Tidak Langsung (indirect democracy)
Demokrasi tidak langsung (indirect democracy) adalah demokrasi yang melibatkan para warga untuk memilih para pejabat dalam membuat keputusan politik yang rumit, merumuskan undang-undang, dan menjalankan program kepentingan umum serta merundingkan isu-isu masyarakat yang rumit, secara bijaksana dan sistematis.

2.    Ditinjau dari Hubungan Antarlembaga Negara
a.      Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer ialah demokrasi yang menunjukkan adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan legislatif. Di dalam sistem parlementer, kekuasaan legislatif terletak di atas kekuasaan eksekutif. Menteri-menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul suara terbanyak dalam sidang legislatif, dan bertanggung jawab kepada legislatif (parlemen). Sistem ini disebut dengan sistem kabinet parlementer. Dalam demokrasi ini presiden atau raja berkedudukan sebagai kepala negara (bukan kepala pemerintahan, sehingga tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan).
Kelebihan dari demokrasi ini yaitu mudah tercapainya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Dengan demikian, para menteri sebagai hasil pilihan rakyat (melalui parlemen) akan lebih berhati-hati menjalankan tugasnya karena dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Kelemahannya yaitu kedudukan badan eksekutif tidak stabil, sering terjadi pergantian kabinet. Oleh karena itu, kebijakan politik dan program kerja pemerintah tidak dapat diselesaikan.
Ciri-ciri demokrasi parlementer adalah :
Ø Kedudukan eksekutif di bawah parlemen dan sangat tergantung pada parlemen.
Ø Jumlah anggota parlemen lebih banyak dari eksekutif.
Ø Terdapat pembagian kekuasaan dan kerja sama yang erat antara eksekutif dan legislatif. Badan yudikatif yang menjalankan kekuasaan peradilan menjalankan tugas tanpa campur tangan eksekutif dan legislatif.
Ø Berlaku dalam negara republik atau monarkhi konstitusional
Demokrasi parlementer diterapkan di Inggris, Eropa Barat, dan Indonesia pada masa UUDS 1950.

b.        Demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan
Demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaaan ialah demokrasi yang menunjukkan adanya pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif. Dalam demokrasi ini para menteri diangkat oleh Presiden, berkedudukan sebagai pembantu presiden dan harus bertanggung jawab kepada presiden. Sistem ini disebut dengan sistem presidensial.
Kelebihannya yaitu badan eksekutif lebih stabil karena tidak dapat dibubarkan oleh parlemen, pemerintah dapat melaksanakan program sesuai dengan masa jabatannya, mencegah terjadinya kekuasaan yang terpusat pada seseorang, dan adanya sistem checks and balances (pengawasan dan penyeimbangan) untuk menghindari dominannya kekuasaan pada setiap badan.
Kelemahannya yaitu keputusan merupakan hasil tawar menawar antara legislatif dan eksekutif yang seringkali tidak tegas serta proses pengambilan keputusan menyita waktu yang lama.
Ciri-ciri demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan adalah :
Ø Praktek kenegaraan dipengaruhi oleh teori Trias Politika yang dikembangkan oleh Montesquieu. Menurut ajaran ini ada tiga kekuasaan yang terpisah secara tegas yaitu kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili).
Ø Kedudukan Presiden adalah sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Ø Jabatan Presiden dan menteri-menteri tidak tergantung pada dukungan parlemen, sehingga tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan berlaku antara lain di Amerika Serikat dan Indonesia.

c.         Demokrasi dengan Sistem Referendum
Demokrasi dengan Sistem Referendum ialah demokrasi yang menunjukkan adanya pengawasan rakyat terhadap badan legislatif secara langsung melalui referendum.  Referendum terdiri dari dua bentuk, yaitu :
v  Referendum obligator (referendum wajib) adalah pemungutan suara rakyat yang wajib dilaksanakan untuk menentukan berlakunya suatu undang-undang dasar negara. Misalnya, referendum mengadakan perubahan UUD. Jadi, suatu undang-undang berlaku bila sudah mendapat persetujuan dari rakyat.

v  Referendum fakultatif (referendum tidak wajib) adalah pemungutan suara rakyat yang tidak bersifat wajib untuk menentukan suatu rencana undang-undang. Persetujuan rakyat atas suatu undangundang diminta bila dalam waktu tertentu setelah undang-undang diumumkan rakyat memintanya. Misalnya, referendum untuk menentukan perlu tidaknya suatu undang-undang dipertahankan, diubah atau direvisi.
Kelebihan dari demokrasi ini antara lain penyelesaian persoalan antarorganisasi negara diputuskan oleh rakyat tanpa melalui partai dan badan perwakilan bebas menentukan tanpa terpengaruh oleh partai / golongannya.
Memiliki kelemahan antara lain pembuatan undang-undang relatif lama dan sulit karena rakyat biasa tidak mahir dalam menilai atau menguji suatu undang-undang.
Ciri-ciri demokrasi dengan referendum adalah :
Ø Tugas badan perwakilan berada dibawah pengawasan seluruh rakyat
secara langsung.
Ø Keputusan badan legislatif bisa berlaku melalui persetujuan rakyat
atau tanpa persetujuan rakyat sepanjang rakyat menerimanya.
Demokrasi dengan sistem referendum ini berlaku di Swiss.

  
3.    Ditinjau dari Prinsip Ideologi
a.         Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang dilandasi oleh paham kebebasan individu, dengan mengabaikan kepentingan umum. Demokrasi ini dipraktekkan di negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan Inggris.

b.        Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat adalah demokrasi yang dilandasi paham sosialis / komunis, dengan mengutamakan kepentingan negara tapi mengabaikan kepentingan perseorangan. Lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kekuasaan ada di tangan sekelompok kecil pimpinan partai komunis. Mereka ini yang memegang dan mempergunakan kekuasaan menurut ideologi totaliter komunis. Dalam demokrasi rakyat, pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya di dapat dalam sistem demokrasi lainnya.
Demokrasi ini terdapat dalam negara-negara komunis yang totaliter, seperti Rusia, Korea Utara, RRC, dan negara-negara di Eropa Timur.

c.         Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi khas Indonesia yang berasaskan musyawarah untuk mufakat, dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Akan tetapi, bila tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dapat ditempuh melalui pemu­ngutan suara (Pasal 2, Ayat (3), UUD 1945).
Dalam Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Dominasi mayoritas adalah kelompok besar yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok yang kecil. Tirani minoritas adalah kelompok kecil yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok besar.
Keunggulan Demokrasi Pancasila dibanding dengan demokrasi lainnya sebagai berikut :
Ø Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan.
Ø Mendahulukan kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
Ø Mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan kemudaian baru menggunakan suara terbanyak
Ø Kebenaran dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
Ø Mengutamakan kejujuran dan iktikad baik.


D. CONTOH PELAKSANAAN DEMOKRASI YANG ADA DI INDONESIA
1.    Tahun 1945-1949
Pada masa ini demokrasi yang dilaksanankan di Indonesia adalah Demokrasi Parlementer.
Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Maka dari itu, sistem kabinet yang seharusnya Presidensiil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal.

2.    Tahun 1949 – 1950
Pada tahun 1949 – 1950 demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia adalah Demokrasi Parlementer (Demokrasi Liberal).
Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS. Konstitusi RIS mengatur bahwa negara RIS adalah negara demokrasi. Sistem pemerintahan demokrasi yang dianut Konstitusi RIS adalah sistem parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.

3.    Tahun 1950 – 1959
Pada periode ini demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia adalah Demokrasi Parlementer (Demokrasi Liberal).
Menurut UUDS 1950 negara Kesatuan Indonesia yang "baru" juga merupakan negara demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer.
Berbeda dengan masa berlakunya UUD 1945 yang pertama (1945-1949), berlakunya sistem parlementer di masa RIS dan UUDS 1950 bersifat konstitusional. Kedua konstitusi itu mengatur berlakunya sistem parlementer di Indonesia. Sedangkan berlakunya sistem parlementer di masa UUD 1945 lebih merupakan "penyimpangan". Masa berlakunya UUDS 1950 disebut juga sebagai masa parlementerisme konstitusional, yaitu masa berlakunya sistem demokrasi parlementer seperti yang diatur konstitusi.
Sistem pemerintahan demokrasi parlementer disebut juga sebagai sistem demokrasi liberal, karena dilandasi oleh paham yang mengagungkan kebebasan manusia (liberalisme).
Pada periode ini, kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.
Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante, berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950, dan pembentukan MPRS dan DPAS.

4.    Tahun 1959 – 1965 (Orde Lama)
Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem Demokrasi Terpimpin.
Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak ditangan “Pemimpin Besar Revolusi”.
Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G 30 S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.

5.    Tahun 1966 – 1998 (Orde Baru)
Pada periode ini di Indonesia dilaksanakan Demokrasi Pancasila. Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945. Pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga menyengsarakan rakyat banyak. Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam berbagai bidang. Pemerintahan Soeharto yang otoriter berakhir setelah gerakan mahasiswa berhasil memaksa Soeharto untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden. Pernyataan pengunduran diri itu dilakukan pada tanggal 21 Mei 1998 dan sekaligus mengakhiri masa Orde Baru.

6.    Tahun 1998 – sekarang (Orde Reformasi)
Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia pada Orde Reformasi ini adalah Demokrasi Pancasila.
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.

E.   PENERAPAN DEMOKRASI DI BERBAGAI BIDANG
a.    Penerapan Demokrasi dalam Bidang Politik
Ø Penyelenggaraan pemilihan umum
Ø Pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan
Ø Kebebasan menyatakan pendapat

b.   Penerapan Demokrasi dalam Bidang Ekonomi
Ø Berkoperasi
Ø Tidak menguasai bidang-bidang eko­nomi yang menguasai hajat (kepentingan) orang banyak
Ø Membayar pajak

c.    Penerapan Demokrasi dalam Bidang Sosial Budaya
Ø Melaksanakan pendidikan
Ø Memajukan budaya nasional

d.   Penerapan Demokrasi dalam Bidang Masyarakat
Ø Membantu korban bencana alam

Selain diterapkan di berbagai bidang, demokrasi juga diterapkan di berbagai lingkungan, antara lain :
a.    Di Lingkungan Keluarga
Ø Masalah keluarga dibahas secara musyawarah mufakat
Ø Menghormati pendapat anggota keluarga
Ø Mengakui perbedaan yang ada
Ø Berlaku adil terhadap semua anggota keluarga tanpa pilih kasih
Ø Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi

b.    Di Lingkungan Sekolah
Ø Melaksanakan kegiatan pemilihan pengurus OSIS, ketua kelas, kegiatan pramuka
Ø Pembagian tugas piket yang merata
Ø Saling menghargai pendapat orang lain
Ø Tidak membeda – bedakan teman dalam bergaul

c.     Di Lingkungan Masyarakat
Ø Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat
Ø Pemilihan organisasi masyarakat
Ø Saling tenggang rasa sesama warga
Ø Memecahkan masalah dengan musyawarah mufakat
Ø Menghargai pendapat orang lain
Ø Memberi usul, kritik, dan saran untuk kesejahteraan desa

d.      Di Lingkungan Bangsa dan Negara
Ø Pemilu DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden
Ø Rapat DPR untuk menetapkan UU dan  APBN
Ø Memiliki rasa malu dan beryanggunga jawab kepada publik
Ø Sikap mengedepankan kedamaian dan kesejukan kepada publik

Postingan populer dari blog ini

UYON-UYON

CERKAK

RESENSI NOVEL HUJAN